Dasar hukum kewajiban warga Negara membayar pajak untuk negara adalah UUD 1945 pasal B. 23 ayat 2
⏩ Pendahuluan
==================================
- Kewajiban
» Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus/wajib kita lakukan dengan sepenuh hati dan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban dasar manusia dibedakan menjadi empat, yaitu:
- Kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah dan Perundang-undangan
- Kewajiban untuk menghormati dan menghargai HAM ( Hal Asasi Manusia ) orang lain
- Kewajiban ikut serta dalam membela negara
- Kewajiban untuk taat kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaan
Berikut ini contoh Kewajiban dasar manusia:
- Membayar pajak
- Para pelajar dan mahasiswa wajib belajar
- Menjaga nama baik keluarga dan sekolah
- Cinta tanah air
Apabila kita sudah melaksanakan kewajiban dengan sepenuh hati dan penuh dengan tanggung jawab, maka kita akan mendapatkan Hak kita
- Hak
» Hak merupakan segala sesuatu yang harus/wajib kita terima, untuk mendapatkan Hak, kita harus melaksanakan Kewajiban. Berikut ini contoh Hak:
- Hak mendapatkan nilai
- Hak mendapatkan perlindungan
- Hak mendapatkan kasih sayang
- Hak mendapatkan fasilitas umum
⏩ Pembahasan
» Dasar hukum kewajiban warga Negara membayar pajak untuk negara tertera pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2
» Pasal 23 ayat 2 berbunyi "segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan UU yaitu dengan persetujuan DPR" yang berarti seluruh warga negara Indonesia ( WNI ) wajib membayar pajak sesuai dengan persetujuan DPR
Kesimpulan
Maka, jawaban yang benar adalah B. Pasal 23 ayat 2
Detail Jawaban
- Kelas: VI
- Mata pelajaran: PPKn
- Bab: 3 - Hak, Kewajiban
- Kode kategori: -
- Kata kunci: Dasar hukum kewajiban warga Negara membayar pajak untuk negara adalah UUD 1945
#AyoBelajar
[answer.2.content]